Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkit Soal Konspirasi dan Rekayasa Kejadian, Pengacara: Berarti Bharada E Bukan Pembunuh Brigadir J

        Ungkit Soal Konspirasi dan Rekayasa Kejadian, Pengacara: Berarti Bharada E Bukan Pembunuh Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasal yang menjerat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J, Bharada E menjadi sorotan banyak pihak karena mengindikasikan akan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

        Menyusul hal tersebut Andreas Nahot Silitonga menegaskan dirinya ragu akan hal tersebut dan mengatakan tidak ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus tersebut bahkan Bharada E sendiri.

        Baca Juga: Penyidik Polri Rerata Eks Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Kasus Brigadir J Gimana?!

        "Saya nanyanya juga berulang-ulang kali, terus dia (Bharada E, red) menjelaskannya juga berulang-ulang kali, yang saya lihat sangat konsisten," ucap kuasa hukum Bharada E tersebut, Jumat (5/8).

        Mengenai mutasi dan pencopotan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan anggota kepolisian lainnya, Andreas mengaku tidak mengetahui kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan kliennya sebagai tersangka.

        "Apakah penanganan kasus ini termasuk dengan rekayasa kejadian juga saya enggak tahu. Bukan bagian saya, bagian polisi," ujar Andreas.

        Menurut dia, Bharada E mengaku tidak ada pihak lain yang terlibat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

        "(Kalau) ternyata nanti terungkap ada konspirasi, berarti tugas kami selesai. Berarti bukan dia (Bharada E) pembunuhnya," pungkas Andreas.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka yang diduga menembak Brigadir J.

        Baca Juga: Bharada E Cuma Tumbal Kasus Kematian Brigadir J? Kuasa Hukum Langsung Bilang Begini, Simak!

        Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: