Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dijauhkan dari Bharada E, Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus

        Dijauhkan dari Bharada E, Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadir J dan berada di Rumah Tahanan/Rutan Bareskrim Polri.

        Uniknya, Dia ditempatkan terpisah dengan Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

        Baca Juga: Menangis Kala Mabes Polri Tak Beri Izin Jenguk Ferdy Sambo, Putri Kasih Pesan Menyentuh Sebelum Pergi

        Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian yang menyeret orang-orang di sekitarnya.

        Lantas, seperti apa tempat khusus yang menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo?

        Bila merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Pasal 1 Angka 35 tertulis bahwa tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.

        Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan patsus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob sudah tepat.

        Irjen Ferdy Sambo, lanjut Abdul, yang merupakan salah satu Perwira Tinggi Polri harus ditempatkan di tempat yang dijaga ketat.

        "Harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat," kata Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

        Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Usai Akui Tak Tembak Joshua, Kuasa Hukum: Apa yang Dia Alami adalah Suatu Kunci

        "Tidak mustahil bisa terjadi terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS," kata Abdul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: