Pengacara Brigadir J Blak-blakan, Polri Sudah Tahu Motif Kejahatan Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak menyoroti bagaimana Polri yang belum membeberkan motif kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Padahal mantan kadiv propam tersebut sudah diketahui berperan sebagai aktor utama.
Baca Juga: Dua Tahun Bersama Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Gak Habis Pikir Mengapa Putranya Dihabisi Secara Keji
"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka, ya tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8).
Menurut Kamaruddin, sebenarnya penyidik Polri sudah mengetahui motif kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Mereka sudah tahu itu (motif), sudah tahu," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pada Awalnya Listyo Sangat Hati-Hati karena Ferdy Sambo itu Jenderal Berprestasi!
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar