Partainya Farhat Abbas Mengajukan Permohonan Sengketa Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
Menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, sejumlah manuver-manuver aktor dan partai politik terus disoroti masyarakat.
Mengenai perkembangan yang ada, Tiga partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satunya adalah Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), sama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)," ungkap Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (18/8/2022).
Totok mengatakan, ketiga partai tadi masih berkonsultasi dalam mengajukan permohonan sengketa. Sebab, objek permohonan yang diajukan belum lengkap dan perlunya melakukan registrasi.
Baca Juga: "Permalukan Konsumen", Farhat Abbas Bela Pencuri Cokelat: Gugat Perdata Alfamart, Pidanakan!
"Harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan," jelasnya.
Totok menjelaskan, permohonan sengketa akan diproses apabila melampirkan Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA), atau surat keputusan yang mengandung ketetapan dari KPU.
"Tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto