Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara

        Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

        Penetapan status tersangka ini dipraperadilankan Eltinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

        Menurut kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, ada sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan. Pertama, KPK disebut tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihaknya.

        "Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Adria usai sidang dengan agenda pembacaan replik di PN Jaksel, Jumat (19/8/2022).

        Dalam sidang, pihak Eltinus juga menanggapi jawaban pihak KPK. Menurut Adria, terdapat fakta-fakta hukum yang penting dan terungkap dalam persidangan. Seperti bukti yang masih sama saat di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

        "Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu?" kata Adria.

        Selain itu, KPK juga mengajukan ahli konstruksi dari ITB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai Kuasa Hukum Eltinus menyalahi ketentuan yang berlaku.

        Kata Adria, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai, bukan malah sebaliknya.

        "Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon (KPK) mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat," paparnya.

        Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021.

        Serta baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.

        "Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?" kata dia.

        Kuasa hukum Eltinus juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima lebih dari dari ketentuan, yakni tujuh hari. Hal ini yang menjadikan penetapan tersangka Bupati Mimika oleh komisi antirasuah, cacat secara hukum.

        "Sprindik itu 30 September 2020, tujuh hari ketentuannya. Artinya 7 Oktober selambat-lambatnya. Ditemukan dalam pernyataan mereka 10 Oktober baru dibuat. Kita belum tahu disampaikan dan diterimanya kapan. Itu menurut kami ada ketidaksesuaian menurut perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

        Adapun sebelum menutup persidangan, hakim sempat meminta kepada para pihak untuk melakukan akselerasi atau percepatan dalam sidang berikutnya.

        Sidang berikutnya yakni Senin (22/8/2022) semestinya diagendakan duplik termohon, menjawab replik pemohon. Namun hakim meminta ada bukti-bukti yang bisa disiapkan oleh para pihak serta menghadirkan saksi.

        Di mana pemohon akan mengajukan tiga orang saksi yang terdiri dari dua saksi ahli dan satu orang saksi fakta.

        "Kami juga akan menghadirkan 40 alat bukti baru dipersidangan Senin besok," kata kuasa hukum yang merupakan rekanan dan tim dari Ihza and Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra itu.

        "Di sisi lain, termohon dalam hal ini pihak KPK hanya akan menghadirkan dua saksi ahli seperti yang sudah diulas di atas, dan tidak memiliki bukti baru, selain apa yang sudah mereka miliki saat ini," tandas Adria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: