Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Pekan Ini Bakal Periksa Putri Sambo Sebagai Tersangka

        Bareskrim Pekan Ini Bakal Periksa Putri Sambo Sebagai Tersangka Kredit Foto: Divpropram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Bareskrim Polri dalam pekan ini akan meminta keterangan Putri Candrawathi(PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

        Permintaan keterangan ini, kata Dedi, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka. "Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik," kata Dedi.

        Namun, ia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan. "Waktunya menunggu info lanjut," ujarnya.

        Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma?aruf.

        Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

        Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

        Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS," kata Agus pada Sabtu (20/8).

        Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: