Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Tegaskan Personel yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dicopot dari Jabatannya

        Polri Tegaskan Personel yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dicopot dari Jabatannya Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyatatakan, pihaknya telah secara resmi mencopot AKP I Ketut Agus Wardana dari jabatannya sebagai kapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

        Ketut dinyatakan positif narkoba setelah digerebek dan dilakukan tes urin oleh petugas Propam Polda Jawa Timur pada Selasa (23/8/2022) dini hari.

        "Suratnya sudah keluar, mulai hari ini AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Sukodono," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/8/2022).

        Dirmanto menjelaskan, untuk jabatan Kapolsek Sukodono saat inj diisi AKP Suprianta, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.

        Dirmanto menegaskan, secara keseluruhan ada lima anggota Polsek Sukodono yang diamankan. Namun hanya tiga oknum anggota yang dinyatakan positif narkoba, dan kini ditahan di Propam Polda Jatim. Sementara dua anggota sisanya dinyatakan negatif.

        "Karena didapatkan tiga orang itulah yang positif mengunakan sabu, termasuk Kapolsek," ujarnya. Dirmanto menegaskan ketiga oknum itu adalah Kapolsek Sukodono berpangkat AKP dan dua anggotanya berpangkat Aiptu. Dirmanto pun mengaku sudah mengetahui asal sabu yang dikonsumsi ketiganya.

        Namun demikian, Dirmanto enggan membeberkan lebih rinci. "Sabunya ini informasi yang kami terima, itu yang beli saudara Aiptu B seharga Rp500 ribu, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim," kata Dirmanto.

        Dirmanto menegaskan, jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan ketiga oknum tersebut melakukan pelanggaran berat, maka akan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun demikian,  saat ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif jajaran Propam Polda Jatim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: