Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mularis Minta Kapolri Periksa Dirkrimsus Polda Sumsel

        Mularis Minta Kapolri Periksa Dirkrimsus Polda Sumsel Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Mularis Djahri yang dituding melakukan penyerobotan tanah di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumatera Selatan, Alex Noven meminta agar uang Rp21 miliar yang telah disita Diskrimsus Polda Sumsel dari rekening kliennya dikembalikan ke rekening semula yaitu PT Campang Tiga.

        Alex mengatakan uang itu sepenuhnya merupakan hak dari PT Campang Tiga yang akan digunakan untuk menjalankan operasional kegiatan usaha dan pembayaran gaji kepada lebih dari 1000 karyawan perusahaan.

        ”Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

        “Karenanya, kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga. Kami juga memohon agar Bapak Kapolri mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya karena secara hierarki sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumsel, Kapolda seharusnya dapat mempertanggungjawabkan rekayasa kasus yang telah dialami klien kami sekarang,” katanya.

        Alex juga meminta pertanggungjawaban kepada tiga bank BUMN yang dinilai telah melakukan pemblokiran dan pemindahan uang, dengan cara pengembalian uang secara seketika ke rekening asal milik PT Campang Tiga serta rekening pribadi H Mularis Djahri dengan total kerugian Rp21 miliar.

        Sebelumnya, kuasa hukum Mularis ini juga telah melayangkan surat somasi kepada ketiga bank BUMN itu yang melakukan pemblokiran sepihak rekening kliennya. Alex beralasan pemblokiran itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin kliennya.

        Dia mengatakan pemblokiran rekening yang dilakukan ketiga bank BUMN tanpa sepengetahuan maupun seizin pihak perusahaan maupun kliennya itu tidak memiliki dasar hukum, dan telah melanggar kewajiban bank terkait penerapan rahasia bank sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 1 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa bank wajib merahasikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

        Selain itu, kata Alex, berdasarkan  pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga disebutkan bahwa  bank selaku lembaga jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab bank selaku pelaku usaha jasa keuangan. 

        "Jadi, dengan adanya kewajiban bank tersebut maka seharusnya konsumen mendapat kepastian berupa keamanan simpanan, dana atau aset yang dimiliki pada bank,” ucapnya.

        Apalagi, lanjutnya, selama menjadi nasabah di ketiga bank BUMN itu, PT. Campang Tiga  dan H. Mularis Djahri merupakan konsumen yang cukup lama dan memiliki badan hukum yang juga tidak pernah menyalahi aturan yang dibuat oleh bank.

        "Jadi, dengan adanya pemblokiran tersebut, otomatis klien kami mengalami kerugian material maupun immaterial, yang mana uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional dan juga gaji karyawan PT. Campang Tiga milik klien kami, sehingga mengganggu operasional perusahaan,” katanya.

        Alex mengatakan berdasarkan pasal 71 ayat 1-7 UU TPPU tentang pemblokiran, itu dilakukan paling lama 30 hari kerja, dan selanjutnya dalam jangka waktu pemblokiran berakhir, pihak pelapor (penyidik) wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum. Dalam hal ini, harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada pihak pelapor yang bersangkutan.

        "Namun, kenyataannya sampai dengan berakhirnya batas waktu pemblokiran yang ditentukan oleh undang-undang, pihak pelapor incasu yaitu penyidik dalam hal ini tidak mengakhiri pemblokiran rekening klien kami, tapi justru meningkatkan pemblokiran tersebut menjadi penyitaan. Berdasarkan UU TPPU, perbuatan itu jelas melanggar aturan yang ada alias merampas hak orang lain tanpa dilidungi undang-undang,” tukasnya.

        Surat somasi kepada ketiga bank BUMN ini dilayangkan pada 19 Agustus 2022.

        Seperti diketahui, pemilik perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga, Mularis Djahri, dituding secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, dan menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

        Menanggapi tudingan ini, dia menjelaskan bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare di Desa Campang Tiga Ilir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 Tahun 2004, dan perpanjangan pada 6 Desember 2007.

        "Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik lahan yang tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir," ungkap Mularis.

        Menurutnya, PT Campang Tiga juga telah melaksanakan kewajiban perusahaan, salah satunya melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: