Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

        Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri memberhentikan tujuh perwira kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice secara tidak hormat.

        Sahroni menilai ketujuh tersangka obstruction of justice melakukan pelanggaran tersebut secara sadar dan disengaja. Dia juga menyebut bahwa ketujuh tersangka tersebut menghalangi penyelidikan.

        Baca Juga: 7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

        "Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

        Kendati demikian, Sahroni menyebut bahwa pemberhentian tidak dengan hormat mesti melalui sidang kode etik. Dengan begitu, kata Sahroni, pelanggaran yang dilakukan ketujuh tersangka bisa dilihat sengaja atau tidaknya menghalangi penyelidikan hukum kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

        "Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.

        Sebagaimana diketahui, tujuh perwira kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus sadis tersebut.

        Baca Juga: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice di Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Klaim Sedari Awal Cium Keanehan Kasus Ferdy Sambo

        Selain itu, diketahui pula bahwa ketujuh tersangka obstruction of justice salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keenam tersangka lainnya adalah sebagai berikut.

        1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum

        2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

        3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria

        4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

        5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,

        6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: