Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Resmi Menaikkan Harga BBM, Ini Kata Pengusaha

        Pemerintah Resmi Menaikkan Harga BBM, Ini Kata Pengusaha Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha sangat memahami dan mengerti kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM yang selama ini disubsidi.

        "Tidak ada pilihan karena memang gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak bisa dihindari. Besaran kenaikan BBM ini masih di angka yang moderat, artinya harga yang masih terjangkau oleh masyarakat sehingga inflasi dan daya beli masyarakat tetap bisa terjaga," ujar Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/9/2022). 

        Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Menyesuaikan Harga BBM, Ini Rinciannya

        Sarman mengatakan kenaikan BBM ini tentu sudah diantisipasi pelaku usaha sudah siap menyesuaikan, karena langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap dunia usaha. 

        "Kita berharap agar Pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tepat atas dampak kenaikan BBM misalnya seperti kenaikan tarif transportasi dan logistik harus seimbang," ujarnya. 

        Selain itu, juga mengendalikan harga-harga pokok pangan dan gas sehingga mampu mengendalikan dan menjaga inflasi dan konsumsi rumah tangga sehingga pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV 2022 tetap di atas 5 persen. 

        Dengan harapan terjaganya daya beli/konsumsi rumah tangga maka omset pelaku usaha tidak turun secara drastis sehingga tidak menurunkan produktivitas pelaku usaha.

        Sarman melanjutkan, pelaku usaha juga mengapresiasi bahwa Pemerintah sudah menyiapkan dana bansos tambahan sebesar Rp24,17 triliun yang akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dalam bentuk tunai sebesar Rp150.000 dan diberikan selama empat kali.

        Juga bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5juta/bulan yang menyasar 16 juta pekerja. 

        Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Momentum Alihkan APBN dan Maksimalkan EBT

        "Ini merupakan bentuk antisipasi Pemerintah yang sangat kita hargai, sehingga dampak kenaikan BBM dapat menahan laju inflasi dan konsumsi rumah tangga tetap bergairah. Pemerintah Daerah juga akan mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Pelaku usaha berharap agar berbagai bansos dan subsidi yang akan didistribusikan Pemerintah harus tepat waktu dan tepat sasaran. Jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya, untuk itu diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat," ungkapnya. 

        Lanjutnya, pelaku usaha juga mengajak kepada berbagai kalangan agar dapat memahami kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi, sesuatu yang tidak mudah bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan ini. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: