Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut bahwa datangnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke KPK merupakan bentuk pemenuhan panggilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut, pemeriksaan Anies didasari pada banyak aspek.
"Keterangan seseorang (Anies) didasarkan atas pengetahuannya, baik itu yang diketahui, yang didengar, dilihat, ataupun dialami. Maka, kepentingannya adalah dalam rangka membuat terangnya suatu peristiwa," kata Filri saat diwawancarai, Rabu (7/9/2022).
Filri menyebut bahwa pemeriksaan yang pihaknya lakukan pada Anies Baswedan sama halnya dengan pemeriksaan saksi lain. Dia mengatakan, pada tahun 2022 KPK telah meminta keterangan perkara pada 4.318 orang lebih.
"Untuk diketahui saja, tahun 2022 mulai Januari kemarin KPK telah meminta keterangan setiap perkara kurang lebih 4.318 orang. Jadi, sama statusnya. Nggak ada yang beda, nggak ada yang luar biasa," jelasnya.
Sementara itu, Firli membantah terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut. Dia menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya hanya sebatas memintai keterangan dari suatu peristiwa.
"Kami kan ingin membuat terangnya suatu peristiwa, apakah peristiwa itu pidana atau bukan, itulah dibutuhkan keterangan seseorang. Karena pengalamannya, karena pengetahuannya atau karena yang dilihatnya, atau yang dialami oleh dia (Anies Baswedan)," paparnya.
Baca Juga: Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
Lebih lanjut, Firli meminta semua pihak untuk segera melapor pada KPK seandainya melihat apa yang pantas untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, pengusutan kasus korupsi bisa segera menemui jalan penyelesaian yang baik.
"Apakah ada orang lain atau sosok lain yang kira-kira, rekan-rekan anggap yang pantas dipanggil siapa lagi? Ada nggak kira-kira? Kalau ada beritahu kami, biar kami mintai keterangan dia," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: