Sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke masyarakat terus dilakukan. Kali ini KPU Jawa Timur (Jatim) memperkanalkan Pemilu 2024 dihadapan siswa - siswi kelas 8 SMP As-Sakinah di Kantor KPU Jatim, Rabu (7/9).
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa lembaga KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Pasal 22 E Tahun 1945.
“Tugas KPU adalah melaksanakan Pemilu maupun Pilkada. Karena itu semoga Indonesia memberi ruang untuk adik-adik di sini bisa menjadi bagian dari pemimpin bangsa di masa yang akan datang”, jelas Anam.
Keseruan acara berlangsung saat Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan materi, bernyanyi bersama, dan permainan logika.
Ia memaparkan materi seputar demokrasi, pemilu dan partisipasi pemilih. Gogot juga menjelaskan tiga unsur Pemilu yaitu penyelenggara (KPU), peserta, dan pemilih.
Dalam rangakaian kegiatan di RPP sebelumnya, mereka diberikan materi dasar tentang KPU. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Parmas Prahasthiwi Kurnia Sitorosmi meminta mereka agar terus belajar dan menggapai cita-cita. “Saya juga berharap adik-adik turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu di usia 17 tahun nanti”, tutur Thiwi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bermanuver dalam Bursa Capres 2024, Rocky Gerung: Bagus Juga Sandi Maju-maju, Ada Anies
Dilanjutkan dengan melakukan Office Tour, yakni pengenalan situasi lingkungan kerja KPU Jatim yang dipandu staf KPU Jatim Anny Farihatun Nisa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: