Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kota Depok Anggarkan Rp4,9 Miliar untuk Hadapi Dampak Kenaikan BBM

        Kota Depok Anggarkan Rp4,9 Miliar untuk Hadapi Dampak Kenaikan BBM Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberikan bantalan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat rentan dan pra sejahtera di Kota Depok.

        Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk penanggulangan dampak inflasi daerah dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, rencananya Pemkot Depok akan memberikan bantalan sosial senilai Rp 150 ribu kepada 2.000 KPM yang terdaftar sebagai warga miskin lansia dan disabilitas.

        Bantuan juga diberikan kepada Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti, tenaga atau relawan sosial di lapangan. "Bantuan akan diberikan selama 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022," tuturnya

        Bang Imam, sapaannya, menjelaskan, bantuan tersebut juga akan ditambah dengan 4.000 KPM. Yang terdaftar sebagai 2.000 sopir angkot dan 2.000 sopir ojol diambil dari PT. Grab dan PT. Gojek.

        "Arahan dari pusat, semua pemerintah daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Triwulan 4 diberikan 2% nya untuk bantalan sosial guna menjaga agar inflasi tetap rendah. Untuk kota Depok 2%nya yaitu, Rp.4,9 Miliar" terangnya.

        Lanjut Bang Imam, selain bantuan dari Pemkot Depok juga ada bantuan dari pemerintah pusat dengan jumlah total penerima manfaat mencapai 85.191 KPM. Yang terdata di Data Terpau Kesejateraan Sosial (DTKS) dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

        "Bantuan pusat ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM senilai Rp 150 ribu selama 2 bulan yaitu bulan September dan Oktober," ujarnya.

        "Selain itu, juga ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 200 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp.500 ribu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: