Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Berniat Gratiskan Biaya Transfer Antarbank, BCA: Kami Ikuti Aturan yang BI Buat

        Tak Berniat Gratiskan Biaya Transfer Antarbank, BCA: Kami Ikuti Aturan yang BI Buat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku tak berniat untuk menggratiskan biaya transfer antarbank. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan BI, di mana BI Fast mengatur biaya transfer antarbank senilai Rp2.500 per transaksi. 

        Direktur BCA, Haryanto T Budiman, mengungkapkan bahwa BCA selaku pelaku industri perbankan akan mengikuti setiap kebijakan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator. Jika memang BI menetapkan biaya transfer sebesar Rp2.500, BCA pun akan demikian. Adapun biaya tersebut tidak lepas dari kebutuhan bank dalam membangun infrastruktur pendukung dalam melayani nasabah.

        Baca Juga: Berburu Rumah hingga Mobil Impian di BCA Expo Hybrid 2022: Banjir Promo KPR dan KKB!

        "Kita mengikuti aturan dari BI karena diselenggarakannya BI Fast itu kan ada infrastruktur yang harus dibuat, harus dijaga keamanannya," tegas Haryanto dalam konferensi pers BCA Expo 2022 di ICE BSD City, Jumat, 9 September 2022.

        Ia menambahkan, BCA juga mendukung setiap inisiatif BI sehingga jika kelak BI menetapkan biaya BI Fast yang lebih rendah, pihaknya siap untuk mengikuti. 

        "Kami dukung inisiatif BI. Kalau BI angkanya (biaya transfer) Rp2.500, ya kami Rp2.500," lanjutnya.

        Meski begitu, Haryanto menyampaikan bahwa BCA telah memiliki ekosistem yang mana gratis biaya transfer sesama rekening BCA. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk membuka rekening BCA sehingga dapat menikmati fasilitas gratis biaya transfer.

        "Nasabah kami kalau transfer ke sesama nasabah BCA memang tidak kena biaya, sudah gratis dari dulu. Kami mengundang silakan buka rekening BCA, jadi kalau transfer itu udah gratis, gak dikenakan biaya," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: