Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Korban Hacker Bjorka, Puan Maharani Desak Pemerintah Dongkrak Keamanan Siber Indonesia

        Jadi Korban Hacker Bjorka, Puan Maharani Desak Pemerintah Dongkrak Keamanan Siber Indonesia Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas mendesak agar ada inovasi untuk mengatasi kebocoran data yang sedang marak terjadi.

        Dirinya mendorong semua pihak untuk bersinergi dan melawan serangan siber yang saat ini sedang menjadi perhatian publik

        Baca Juga: Tips Cegah Bocornya Data oleh Hacker Seperti Bjorka

        “Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah adanya banyak kasus kebocoran data di Indonesia,” ucapnya.

        Seperti diketahui, diduga telah terjadi kebocoran data registrasi Sim Card, 105 juta data pemilih, hingga surat untuk presiden. Tak hanya itu, data informasi pribadi sejumlah tokoh pun ikut dibocorkan hacker.

        Puan menyayangkan disrupsi digital yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).

        Hal ini sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia. “Seharusnya PSE melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar,” tegas Puan.

        Kebocoran data pribadi juga dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik itu sang pelaku kejahatan siber, maupun pihak yang memanfaatkan keadaan.

        Puan menilai tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi di mana layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

        “Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber,” tutur mantan Menko PMK itu.

        Baca Juga: Hacker Bjorka Sukses Ungkap Tabiat Lingkaran Jokowi

        Di sisi lain, DPR terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.

        Dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

        “DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara,” sebut Puan.

        Baca Juga: Kebocoran Data dan Aksi Hacker Bjorka Makin Meresahkan, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Santai

        Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak. Puan berharap payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi Negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

        “Ketika RUU PDP disahkan sebagai Undang-Undang, tentu pekerjaan Pemerintah belum selesai sampai di situ. Payung hukum ini harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat,” paparnya.

        “Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” imbuh Puan.

        Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital. Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.

        “Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” ungkapnya. Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.

        Baca Juga: Bocorkan Data Lingkaran Jokowi hingga Pembunuhan Munir, Hacker Bjorka Jadi Dicap Kadrun

        “Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Puan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: