PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh mulai keberangkatan Rabu (28/9). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan percepatan waktu tempuh perjalanan merupakan inovasi agar para pelanggan dapat tiba lebih cepat di tujuan
“Percepatan waktu tempuh KA ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan KAI pada momen HUT ke-77 KAI yang diperingati pada 28 September,” ujar Joni di Jakarta, kemarin.
Adapun sejumlah kereta api yang mengalami percepatan waktu tempuh diantaranya KA Argo Sindoro (Gambir - Semarang Tawang pp), KA Argo Muria (Gambir - Semarang Tawang pp), KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), dan KA Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng pp).
Sebanyak 10 perjalanan dari lima nama kereta api yang mengalami penyingkatan waktu hingga 31 menit sehingga para pelanggan pun dapat lebih efisien menggunakan waktunya dalam melakukan mobilitas keluar kota.
Joni bilang percepatan waktu tempuh perjalanan KA ini dapat terwujud melalui perbaikan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kemampuan kecepatan prasarana.
“Perbaikan tersebut dilakukan di berbagai lintas seperti Ciawi – Ciamis, Banjar – Kroya, Blitar – Kertosono, dan jalur-jalur lainnya,”Ungkap Joni.
Adapun perbaikan tersebut dintaranya, membangun jalur ganda kereta api, meningkatkan kualitas material jalan rel, meng-upgrade sistem persinyalan, merekayasa geometri lengkung, serta memperbaiki kualitas perawatan jalan rel dan jembatan.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol Yogyakarta Bawen Terus Dikebut
Dengan perbaikan ini, maka kecepatan maksimal perjalanan ke-10 KA meningkat dari sebelumnya 105 km per jam meningkat menjadi hingga 120 km per jam. “ Meski ada peningkatan kecepatan, kami akan selalu mengutamakan keselamatan perjalanan”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: