Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggaran THR ASN hingga Pensiunan Tahun 2023 Capai Rp 156 Triliun, Kata Kemenkeu

        Anggaran THR ASN hingga Pensiunan Tahun 2023 Capai Rp 156 Triliun, Kata Kemenkeu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 156,4 triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI untuk tahun 2023 mendatang.

        Rincian anggaran itu akan diberikan dalam rangka pemberian manfaat pensiun, termasuk pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi ASN, Polri dan TNI.

        “Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp 156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

        Adapun anggaran Rp156,4 triliun akan masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus. Nantinya bakal digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

        Selain itu, anggaran itu juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

        Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

        Selanjutnya, anggaran juga digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

        Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: