Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah sependapat dengan pernyataan Meneg BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di perusahaan BUMN rawan dikorupsi, tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Dana PMN yang kerap disalahgunakan, tidak tepat sasaran serta tak efektif ini dinilai Trubus sudah terjadi jauh sebelum era Menteri BUMN Erick.
"Penyelewengan dan tidak tepat sasaran serta penggunaan dana PMN sudah terjadi sebelum Menteri BUMN Rini Soemarno. Jika saat ini Menteri Erick akan menata kembali PMN agar tidak dikorup dan efektif, beliau harus memiliki keberanian yang lebih untuk membuat kebijakan regulasi yang tidak memberi celah lagi untuk terjadinnya penyalahgunaan dana PMN tersebut. Meski teribilang terlambat, namun langkah yang dilakukan Menteri Erick untuk melakukan pembenahan dana PMN di BUMN harus terus dilakukan,"ungkap Trubus.
Kebijakan yang diharapkan agar tak memberi ruang lagi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana PMN seperti dengan membuat regulasi yang memungkinkan dapat segera memproses secara hukum atau memecat management yang terbukti menggunakan dana APBN ke BUMN tersebut.
Selain itu Menteri Erick juga diminta dapat meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum agar setiap ditemukan penyalahgunaan dana di BUMN dapat segera di proses.
"Saat ini memang sudah ada koordiniasi yang baik antara Menteri Erick dengan Kejaksaan Agung. Namun koordiniasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Selama ini koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum masih kurang efektif. Harusbnya koordiniasi dan kolaborasi dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pemanfaatan dana PMN BUMN,"ungkap Trubus.
Rencana Menteri Erick untuk membuat sistim perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan 3 Menteri dinilai Trubus juga suatu langkah awal yang sangat baik. Trubus berharap sistim perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan 3 Menteri tak hanya simbolik saja dan kebijakan sesaat aja.
"Agar tidak menjadi simbolik dan kebijakan sesaat, Menteri Erick harus membuat regulasi untuk memperkuat pengawasan dana PMN dan pengucuran subsidi ke perusahaan BUMN. Misalnya membuat regulasi yang dapat melibatkan lintas kementerian. Seperti membuat tim satgas pengawas PMN yang dibentuk Menteri Erick yang melibatkan lintas kementerian lembaga. Diharapkan dengan satgas tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan dana PMN di perusahaan BUMN. Tanpa ada evaluasi dan monitoring sulit untuk publik mengawasi dana PMN,"tutur Trubus.
Agar perusahaan BUMN dapat berkompetisi dengan perusahaan lainnya, Trubus memberikan saran agar Menteri Erick dapat memisahkan fungsi komersial dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dengan fungsi pelayanan ke masyarakat yang melekat menurut Trubus membuat perusahaan BUMN tidak lincah untuk berkompetisi dengan perusahaan swasta lainnya. Padahal salah satu fungsi utama dari perusahaan BUMN adalah mencari keuntungan.
"Selama perusahaan BUMN masih menjalankan dua fungsi yaitu pelayanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan, maka dana PMN yang diberikan pemerintah hanya untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek saja. Padahal perubahan kondisi eksternal yang cukup cepat. Sehingga membuat perusahaan BUMN tidak bisa berkompetisi dengan swasta. Itu masalah fundamental di perusahaan BUMN," kata Trubus.
Agar BUMN fokus untuk memberikan kontribusi kepada keuangan Negara, Trubus menyarankan kepada Menteri Erick untuk dapat membuat BUMN khusus yang dapat melakukan penugasan Negara (PSO).
Dengan adanya pemisahan BUMN ini menurut Trubus akan mudah untuk pembagian tugas dan kewenangan di perusahaan milik Negara tersebut. Sebab selama tak ada pemisahan tugas dan tanggung jawab perusahaan BUMN, potensi abuse of power management BUMN sangat besar.
"Jika Menteri Erick dapat membuat kebijakan yang dapat memisahkan tugas dan tanggung jawab sebagai kepanjangan negara, maka akan ada perusahaan BUMN yang fokus memberikan kontribusi kepada keuangan Negara. Jika Menteri Erick bisa membuat regulasi itu maka beliau membuat terobosan kebijakan. Dengan pemisahan tugas dan kewajiban ini publik akan dapat melihat secara jernih jika ada penyalahgunaan dana di perusahaan BUMN,"tutur Trubus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: