Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Bersama Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Aceh

        Bea Cukai Bersama Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Aceh Kredit Foto: Foto/Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. 

        “Kami melakukan kerja sama dengan tim Polri untuk melakukan patroli guna mengejar pelaku jaringan narkotika di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur,” ungkap R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dalam Konferensi Pers yang digelar Polda Aceh, mengutip dari siaran resminya, pada Senin (10/10/2022).

        Baca Juga: 2.436 Warga Mengungsi akibat Banjir di Aceh Timur

        Syarif menyampaikan bahwa tim gabungan Bea Cukai dan Polri melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Leuge, pada Kamis (06/10/2022). Setelah melakukan penyisiran, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berhasil memindahkan barang yang diduga narkotika ke dalam sebuah mobil. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F, di Kelurahan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

        “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 179 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina ke dalam empat karung goni berwarna putih dan tiga buah tas berwarna biru,” jelas Syarif.

        Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil warna hitam dan satu unit telepon seluler lipat warna putih. Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

        Berdasarkan 179 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam sinergi bersama Polri, diperkirakan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp798.563.750.000,00 yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

        Syarif mengungkapkan bahwa sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. 

        Baca Juga: Sinyal Dukung Anies Baswedan, Waspadalah Sama Ancaman Habib Rizieq: Semua Kuil Hindu Akan Diratakan!

        “Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Kami berharap penangkapan ini dapat menggugah semangat aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan narkotika dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: