BPK Rekomendasikan Kemenaker Telusuri Belanja Bantuan yang Tak Disertai Dokumen Pertanggungjawaban
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak melakukan pengelolaan belanja bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan, penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna, Selasa (4/10) pekan lalu.
Isma menjelaskan lembaganya juga menemukan sejumlah permasalahan lain terkait anggaran pengelolaan bantuan tersebut.
Misalnya penggunaan bantuan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban atau penyaluran bantuan yang justru baru dicairkan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penerima bantuan sebesar Rp 419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan LPJ sebesar Rp 124,57 miliar belum didukung bukti dan atau bukti tidak memadai, serta terdapat penyaluran bantuan Rp 19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” sambungnya.
BPK merekomendasikan Menaker mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban.
"Selanjutnya memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp 563,75 miliar sesuai ketentuan UU yang berlaku. Lalu menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya dan melaporkan kepada BPK,” tutur dia.
Berdasarkan IHPS I Tahun 2022, laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam pemahaman umum, opini WDP menandakan adanya beberapa permasalahan yang terdapat dalam pos-pos pencatatan akuntansi Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat