Bambang Tri Mulyono Sekongkol dengan Ahmad Khozinudin Buat Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Pegiat media sosial, Mazdjo Pray menyebut jika Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover dan Ahmad Khozinudin telah bersekongkol untuk mengajukan gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019.
Tercatat, empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
“Bambang Tri Mulyono ini adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi dengan menulis dan mengedarkan buku berjudul Jokowi Undercover yang berisi hoax fitnah tentang jati diri Pak Jokowi beserta keluarga,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Palsu Gak Masuk Akal: Dia Sudah Dua Kali Ikut Pilpres!
Diketahui, gugatan itu diajukan oleh Bambang Tri Mulyono Senin kemarin dan dalam gugatan ini Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
“Pas kan? Antek kebodohan didampingi pengasong sistem Khilafah,” ungkap Mazdjo Pray.
Ia mengatakan dalam gugatannya, Bambang bambang menyebut ada tiga lembaga negara bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.
“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” jelasnya.
Menurut dia, kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan silahkan saja lakukan. Nanti disampaikan dalam proses pengadilan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin Indonesia Telah Bertransformasi di Bawah Arahan Presiden Jokowi
“Tapi ini kalau misalnya Bambang Tri nggak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatannya adalah omong kosong karena tidak berhasil membuktikan apa-apa,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty