Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhir Drama KDRT Rizky Billar ke Lesti

        Akhir Drama KDRT Rizky Billar ke Lesti Kredit Foto: Instagram/Lesti Kejora
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai.

        "Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, Selasa.

        Irwandy mengatakan kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian.

        "Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujarnya.

        Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

        Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

        Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

        Meski demikian, Lesti kejora mencabut laporan kasus KDRT yang dialaminya. Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: