Presiden Jokowi Tak Datang dalam Sidang Ijazah Palsu, Emak-emak Teriak: Mana Nih Tergugat? Gak Hadir!
Dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, pihak tergugat alias Presiden Jokowi tidak hadir.
Diketahui, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.
Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka pada pekan lalu.
Baca Juga: Jokowi: FIFA Siap Bantu Indonesia Selenggarakan Piala Dunia U-20
Salah satu tim kuasa hukum Bambang yang nampak terlihat yakni Eggi Sudjana yang terlihat sudah duduk di ruang sidang.
Masa dalam sidang pun sempat menyampaikan kritikannya terhadap perkara yang berjalan dalam persidangan ini.
"Mana nih pihak tergugat hadir nggak nih. Aduh ijazah palsu," teriak salah satu orang dari massa emak-emak dalam ruang sidang.
Melihat situasi ruang sidang yang cukup membludak, pihak pengamanan dalam (Pamdal) serta Panitera PN Jakarta Pusat akhirnya memindahkan lokasi ruang sidang.
"Kita pindah ruang sidang ya," katanya.
Diketahui Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022), dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty