Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nama Ganjar Pranowo Disebut dalam Persidangan E-KTP, Novel Baswedan: Penyidiknya Dulu Saya Kok, Saya Lebih Tahu!

        Nama Ganjar Pranowo Disebut dalam Persidangan E-KTP, Novel Baswedan: Penyidiknya Dulu Saya Kok, Saya Lebih Tahu! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang disebut-sebut dalam persidangan korupsi E-KTP.

        Menurut Novel Baswedan dalam podcast di kanal pribadinya yang berjudul "3 TOKOH KPK TURUN GUNUNG MELAWAN POLITISASI" itu, ia dulunya sebagai penyidik yang menangani kasus korupsi E-KTP.

        Dalam banyak kesempatan, bebernya, ia berani berbicara soal kasus E-KTP.

        Baca Juga: Ditanya Siap Nyapres atau Enggak, Ganjar Pranowo: Kalau untuk Bangsa dan Negara, Apa Sih yang Kita Tidak Siap?

        Soal nama Ganjar disebut-sebut dalam persidangan dalam kasus korupsi itu, mantan penyidik lembaga antirasuah ini menjelaskan, pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktian.

        "Kenapa saya bisa bilang begitu, yah penyidiknya dulu saya kok. Saya lebih tahu!" tegasnya.

        Ia juga mengaku tidak membela Ganjar Pranowo, tetapi membela kebenaran dan keadilan.

        Baca Juga: Respons Santai PDIP Soal Kesiapan Nyapres Ganjar Pranowo: Semua Nyatakan Siap

        "Memang ada nama beliau (Ganjar Pranowo, red) disebut di persidangan, dijelaskan dan lain-lain, tetapi membicarakan soal hukuman, proses hukum apalagi hukum pidana, itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi," beber Novel Baswedan, dalam kanal YouTube pribadi mantan penydidik KPK itu, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (19/10/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: