Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata HAKI dan Kebebasan Berekspresi Saling Berkaitan di Ruang Digital

        Ternyata HAKI dan Kebebasan Berekspresi Saling Berkaitan di Ruang Digital Kredit Foto: Unsplash/Ekonomi Digital
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setiap orang memiliki hak digital sebagai hak yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital. Namun pengguna juga memiliki kewajiban untuk menghargai hak dan reputasi orang lain.

        "Bentuk kebebasan itu tidak dibatasi tapi tetap ada pedoman. Sehingga minset kita tetap bisa berkreativitas, berkreasi tapi bisa menghargai karena di sana ada hak dan tanggung jawab yang disertai kesadaran," ujar Dosen dan Praktisi, M Adhi Prasnowo, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Rabu (19/10/2022). 

        Baca Juga: Perkuat Sistem Digital Dengan Amazon Aurora, SiCepat Ekspres Hemat Biaya Hingga 30%

        Ia mengatakan warga digital tetap memiliki tanggung jawab menjaga hak-hak dan reputasi orang lain. Selain juga menjaga keamanan nasional atau kesehatan dan moral publik. Di mana ragam hak digital seperti mengakses, hak berekspresi dengan terus menjaga warisan budaya yang dimiliki dan tidak menyudutkan adat istiadat orang lain. 

        Kemudian warga digital juga punya hak untuk merasa aman bisa didapatkan selama berinternet karena terhindar dari penyadapan masal dan bentuk serupa. Seperti bentuk lainnya berupa perundungan di media sosial dengan komentar-komentar buruk dari orang lain. 

        "Setiap orang berhak untuk melaporkan itu (perundungan, pengancaman), saat sudah merasa tidak aman," katanya lagi.

        Sehingga memang ada banyak pengetahuan yang harus dipelajari saat beraktivitas di ruang digital agar tidak melanggar hak orang lain. Seperti hak-hak yang melekat pada aset-aset digital, misalnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bermacam-macam, bisa berupa hak merek, hak cipta dan hak paten. Di mana setiap pemilik karya memang bisa mendaftarkan secara online hak kekayaan intelektual tersebut.

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi

        Baca Juga: DOKU dan Kemenkeu Bersinergi, Wujudkan Transformasi Pengelolaan Kas Negara Lewat Digitalisasi

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Dosen Praktisi Program Magister UNAIR dan HR Profesional, Rovien Aryunia, Dosen dan Praktisi, M Adhi Prasnowo, serta Key Opinion Leader (KOL) Indra Brasco. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: