Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemendagri Minta Pemda Berdayakan Satlinmas

        Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemendagri Minta Pemda Berdayakan Satlinmas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 270/6040/BAK Tanggal 12 Oktober 2022 yang diterbitkan Ditjen Bina Administrasi kewilayahan, menghimbau kepada Kepala daerah untuk melakukan penguatan pemberdayaan anggota satlinmas sesuai amanat undang-undang. Hal ini guna mengantisipasi potensi-potensi kerawanan ditengah-tengah masyarakat seperti isu hoax, ujaran kebencian dan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi seperti politisasi sara sehingga menyebabkan terjadi konflik di masyarakat.

        Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

        Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/10/2022), menjelaskan bahwa Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 melalui anggota satlinmas. Baca Juga: Sinergi Pusat dan Daerah, Kemendagri Gelorakan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana

        "Sehingga melalui surat tersebut kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas dikarenakan keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang," pungkasnya.

        Lebih lanjut indra menyampaikan, dengan memberdayakan anggota satlinmas artinya kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan melalui partisipasi masyarakat dalam keterlibatan penyelenggaraan urusan pemerintahan. "Karena anggota satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan khususnya," tambahnya.

        Indra membeberkan, poin-poin penekanan surat tersebut adalah Kepala Daerah diminta untuk mengorganisir dan mendata Anggota Satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui Aplikasi Sim Linmas, memenuhi hak Anggota Satlinmas sesuai kemampuan keuangan daerah, meningkatkan kapasitas Anggota Satlinmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyusun program dan kegiatan ke dalam APBD terkait penyelenggaraan linmas dalam rangka pelaksanaan pada setiap tahapan pemilu dan pilkada, sesuai jenis layanan yang ada pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kasi Trantib di Kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan Trantibumlinmas.

        Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Fadly Elwa Purwansyah, mengingatkan kembali kepada Aparatur Bidang Linmas, Camat dan Kades/Lurah selaku Kepala Satlinmas akan pentingnya satu data Satlinmas secara Nasional. Baca Juga: Bersama KIB, Airlangga Pamer Tiket Pemilu di Depan Presiden dan Petinggi Partai Politik

        "Oleh karena itu sejak di launching aplikasi Sim Linmas pendataan Anggota Satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk Desk Pemilu oleh Satlinmas seluruh Indonesia hanya dilakukan melalui aplikasi tersebut. Mari bersinergi mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: