Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sampai Anies Lengser Ada yang Belum Selesai, 'Hak TKD Pegawai Rendahan Dipotong 50 % Selama 6 bulan, Sampai Mereka Utang Sana-Sini'

        Sampai Anies Lengser Ada yang Belum Selesai, 'Hak TKD Pegawai Rendahan Dipotong 50 % Selama 6 bulan, Sampai Mereka Utang Sana-Sini' Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pegiat media sosial, bernama Darmansyah mengaku mendapat informasi sampai hari ini mantan Gubernur DKI Anies Baswedan belum mengembalikan sisa hak para pegawai di lingkungan DKI terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dipotong haknya di masa Pandemi Covid-19 selama 6 bulan.

        "Saya dapat informasi hak TKD pegawai dipotong 50 persen selama 6 bulan. Ketika itu dikabarkan akan dikembalikan setelah Covid-19 selesai,” ucap Darmansyah menirukan ucapan seorang pegawai kepadanya dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/10/2022).

        Menurut Darmansyah, setingkat pegawai rendahan, tentulah potongan 50 persen hak TKD mereka sangat terasa. Apalagi pemotongan dilakukan saat semua harga-harga kebutuhan tengah melambung tinggi.

        "Dari potongan 50% hak TKD selama 6 bulan di masa Covid-19, merekai sampai ngutang di sana-sini untuk menutupi kebutuhannya," kata pria yang akrab disapa Gus Dar itu.

        Utang dilakukan karena Anies Baswedan kabarnya menjanjikan akan mengembalikan hak TKD setiap pegawai setelah Covid-19 selesai.

        "Faktanya, hingga saat ini ada ribuan pegawai yang bingung entah mau minta kemana. Dari 50% hak TKD mereka yang dipotong, Pemprov DKI baru mengembalikan 25% hak TKD para pegawai," terangnya.

        Ia menyebut masih ada 25% lagi TKD pegawai DKI yang belum dikembalikan haknya oleh Anies Baswedan, yang kini digantikan Penjabat Gubernur Heru Budi.

        "Lalu, kemana pertanggungjawaban Anies Baswedan? Inilah potret capres besutan tuan Surya Paloh itu,” demikian Darmansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: