Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar razia minuman beralkohol (minol) yang dijual tanpa izin, kemarin. Dalam razia tersebut, sebanyak 1.551 minol berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.
"Tim kami berhasil mengamankan 1.551 minol yang dijual tanpa izin," tuturnya Kamis (27/10/22). Lienda menyebutkan, dalam razia kali ini ada tiga titik yang menjadi sasaran. Namun, hanya dua lokasi yang berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol.
"Dua lokasi yang berhasil kami amankan berada di kawasan Cipayung dan Jalan Raya Bogor," tambahnya.
Dikatakan Lienda, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani tipiring," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: