Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang KTT G20, 9-10 November Akan Diberlakukan Uji Coba Ganjil Genap di 10 Titik Ruas Jalan di Bali

        Jelang KTT G20, 9-10 November Akan Diberlakukan Uji Coba Ganjil Genap di 10 Titik Ruas Jalan di Bali Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan ganjil genap pada kendaraan selama berlangsungnya KTT G20 di Bali 11-17 November 2022 mulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita. Pemberlakuan aturan ini mengacu surat edaran nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno.

        Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan akan dilakukan uji coba pemberlakukan ganjil genap kendaraan di 10 titik ruas jalan di Bali untuk memastikan kesiapannya.

        Baca Juga: Sudah 95,95%, Infrastruktur Konektivitas Pendukung KTT G20 di Bali Selesai 10 November 2022

        "Akan dilakukan uji coba terhadap pengaturan lalu lintas tersebut. Uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November. Tetapi jadwal tidak dimulai dari pukul 06.00 Wita hingga 22.00 Wita," ungkap Cucu Mulyana dalam Sosialisasi SE 3 Tahun 2022 yang digelar secara virtual, Jumat (4/11/2022).

        Uji coba akan dilaksanakan pada 9 November mulai pada pukul 11.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara 10 November dimulai pukul 17.00 Wita sampai 20.00 Wita.

        Baca Juga: Jelang KTT G20, PLN Rampungkan Sistem Kelistrikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Area Tegalluar

        Berikut pengaturan lalu lintas ganjil-genap selama G20 diberlakukan pada ruas jalan sebagai berikut:

        1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur

        2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran

        3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai

        4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

        5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa

        6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai

        7. Jimbaran-Uluwatu

        8. Jalan Tol Bali Mandara

        9. Jalan Uluwatu II

        10. Jalan Raya Kampus Udayana

        Sementara berikut daftar jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil-genap di Bali selama KTT G20 berlangsung;

        1. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI

        • Presiden dan wakil presiden
        • Ketua MPR RI, DPR, dan DPD
        • Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial
        • Gubernur Bank Indonesia

        Baca Juga: KTT G20 Berkontribusi pada PDB Indonesia

        2. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga non pemerintah non kementerian.

        3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

        4. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI

        5. Kendaraan pemadam kebakaran

        6. Ambulans

        7. Kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.

        8. Kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional KTT G20

        9. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

        Baca Juga: KTT Hampir Dimulai, G20 Malah Dapat Ancaman Zelensky: Ukraina Absen Kalau Putin Hadir

        10. Kendaraan penyandang disabilitas

        11. Mobil Derek

        12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

        • Kendaraan Bank Indonesia
        • Kendaraan bank lainnya
        • Kendaraan untuk pengisian ATM

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: