Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengen Liburan, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Loh Catat Tanggalnya...

        Pengen Liburan, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Loh Catat Tanggalnya... Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk keberangkatan pada periode 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Saat ini, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan. 

        “Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka sejak kemarin masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (17/11/2022). 

        Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun, Eva menuturkan baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. 

        Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga kemarin (17/11/2022) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember hingga 1 Januari 2023. “Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45,” ungkap Eva. 

        Eva menuturkan, tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen diantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Purwokerto. Begitu juga dengan relasi Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal. 

        Dia mengingatkan calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. 

        Sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

        “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” ucap Eva. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: