Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dubes AS Ikutan Bergejolak Gegara Pengesahan KUHP Baru, DPR: Kami Akan Bentuk Task Force!

        Dubes AS Ikutan Bergejolak Gegara Pengesahan KUHP Baru, DPR: Kami Akan Bentuk Task Force! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa pihaknya akan membentuk task force guna melancarkan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan pada Selasa (6/12/22) lalu.

        "Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/22).

        Baca Juga: Tanggapi Kritik Hotman Paris Soal KUHP, DPR: Tak Usah Khawatir, Pak Hotman...

        Dia juga mengakui bahwa ada beberapa pasal yang perlu disosialisasikan lebih jauh, salah satunya pasal 411 dan 412 yang belakangan senter dibicarakan dan disoroti Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) dan perwakilan Amerika Serikat untuk Indonesia.

        Dasco memaparkan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku jika ada yang mengadukan kegiatan tersebut.

        Dia juga menegaskan bahwa pelapor dalam pasal tersebut mesti dari keluarga terdekat. Dengan demikian, Dasco menyebut para turis untuk tidak mengkhawatirkan pasal tersebut.

        "Mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira," jelasnya.

        Kendati demikian, Dasco mewajari adanya gejolak di masyarakat terkait pengesahan KUHP. Oleh karenanya, dia menilai sosialisasi tidak hanya diberikan pada masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

        Baca Juga: Hotman Paris Sebut KUHP Baru Tak Mengandung Logika Hukum: Batalkan, Kasihan Rakyat!

        Lebih lanjut, Dasco juga mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan dengan KUHP, untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut masyarakat memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHP yang baru.

        "Itu adalah hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya, silakan saja," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: