Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didukung 1.013 Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Alokasi 2023

        Didukung 1.013 Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Alokasi 2023 Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023. Proses penyaluran ini didukung oleh 1.013 distributor.

        Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan bahwa sebanyak 1.013 distributor ini telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk subsidi tahun anggaran 2023 di Bali, Rabu dan Kamis tanggal 14-15 Desember 2022.

        “Untuk Tahun Anggaran 2023, Pupuk Indonesia menargetkan penyaluran bisa optimal mendekati 100% dari alokasi yang diterbitkan Pemerintah. Untuk itu, mohon komitmen Bapak/Ibu semua sebagai mitra penyalur di daerah, dan secara periodik Pupuk Indonesia juga akan lakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor yang tentunya akan menjadi pertimbangan kami atas kelangsungan kerjasama ke depan,” demikian ungkap Gusrizal.

        Baca Juga: Pupuk Indonesia Terus Dukung Langkah Pemerintah Kurangi Emisi Karbon, Begini Caranya

        Berdasarkan Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022, total alokasi pupuk subsidi tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, nitrogen, posfor, dan kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus 211.003 ton. Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

        Gusrizal mengimbau kepada seluruh distributor untuk menerapkan sistem digitalisasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan Pupuk Indonesia yaitu Aplikasi Rekan. Sistem ini dapat mendukung pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal serta sesuai prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat. “Untuk itu, kami harapkan Bapak/Ibu Pimpinan Calon Distributor Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 untuk dapat mengimplementasikan 100 persen Aplikasi Rekan baik di Distributor dan di Kios dalam melakukan pelaporan stok secara periodik,” tambahnya.

        Pada kesempatan yang sama, SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho mengatakan bahwa seluruh distributor yang telah melakukan penandatanganan SPJB akan mendukung proses penyaluran di wilayah barat dan timur Indonesia. Sebagai informasi, sebanyak 649 distributor yang telah menandatangani SPJB untuk penyaluran wilayah barat dan sebanyak 364 distributor akan menyalurkan wilayah timur Indonesia.

        Gatoet mengimbau kepada para distributor pupuk subsidi untuk terus mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam menyalurkan dan memenuhi kebutuhan pupuk petani. "Kami berharap bapak/ibu (distributor) mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam mendukung penyediaan pupuk di tingkat petani," kata Gatoet.

        Baca Juga: Rambah Pasar Global, Pupuk Indonesia Buka Kantor di UEA

        PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang  Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

        Sesuai aturan yang berlaku, penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

        Pupuk Indonesia juga mematuhi aturan penyaluran pupuk subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional Mulai Lini I sampai Lini IV.

        Untuk jumlah stok pupuk subsidi secara nasional tahun anggaran 2022, tercatat 669.109 ton per tanggal 14 Desember 2022. Angka tersebut setara 142 persen dari batas ketentuan stok yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun jumlah stok tersebut terdiri dari Urea sebanyak 410.642 ton dan NPK sebanyak 258.467 ton.

        Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 6.879.928 ton hingga akhir November 2022, atau sudah mencapai 88,5 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah. Jika dilihat secara rinci, Perusahaan telah menyalurkan pupuk Urea sebanyak 3.605.372 ton, NPK sebanyak 2.656.760 ton, SP-36 sebanyak 163.467 ton, ZA sebanyak 220.439 ton, dan Organik sebanyak 233.889 ton.

        Baca Juga: Sampai 2023, Pupuk Indonesia Bakal Bangun 1.000 Kios Pupuk

        Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

        Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

        Penandatanganan SPJB pupuk subsidi ini dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia seperti PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang disaksikan langsung oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal dan SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: