Imbauan Tidak Kampanye di Masjid Bukan Hanya untuk Anies Baswedan, Bawaslu: Semuanya!
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua bakal calon presiden (Capres) untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid.
Hal ini disampaikan usai Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan ketika menerima petisi dukungan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
"Kami mengimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Bagja meminta para bakal capres tidak beralasan karena dorongan publik sehingga membuat acara sosialisasi di tempat ibadah. "Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura," ujarnya.
Komisioner Bawaslu RI Puadi juga meminta semua bakal capres dan partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start kampanye. Tujuannya untuk memastikan semua kontestan diperlakukan setara dan terjaganya kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024.
Puadi turut meminta para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik maupun calon tertentu.
Bawaslu menyampaikan imbauan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.
Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto