- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Skakmat! Anies Tantang Bawaslu Buktikan Dirinya Curi Start Kampanye: Itu Aja, Bisa Nggak?
Bawaslu menyebut safari politik Anies Baswedan sebagai tindakan tidak etis dan mencuri start kampanye. Mendengar ini, Anies tampak heran. Bakal capres Partai NasDem ini pun meminta Bawaslu menunjukkan salahnya di mana.
Sejak lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies langsung ngegas keliling daerah. Hampir setiap pekan, dia ada acara di daerah. Ada yang berupa menghadiri kegiatan partai, ada juga yang langsung menyapa masyarakat dan para pendukungnya.
Baca Juga: Amien Rais Koar-Koar Dizalimi Rezim Jokowi, PDIP Skakmat: Kenapa Dulu....
Beberapa pihak menganggap, kegiatan Anies ini termasuk curi start kampanye. Kemudian, kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan kegiatan Anies itu, ke Bawaslu. APCD menyoroti kegiatan Anies di Aceh yang dianggapnya sebagai pelanggaran pemilu. Laporan disampaikan ke Bawaslu, 6 Desember lalu.
Kamis (15/12), Bawaslu menyampaikan hasil kajian laporan itu. Anggota Bawaslu, Puadi menyebut, laporan terhadap Anies itu tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyebut, tak ada pelanggaran yang dilakukan Anies. Hanya saja, kata dia, yang dilakukan Anies itu tidak etis, karena terkesan mencuri start kampanye.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden," papar Puadi, dalam konferensi pers, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/12).
Puadi menilai, publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politik Anies dapat dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucapnya.
Dia menambahkan, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Puadi menekankan, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun. Sebab, saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan, saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu. "Kalau hendak melakukan kampanye, sesungguhnya Undang-Undang Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," terangnya.
Pernyataan itu dipertegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kemarin. Dia menyebut, Anies telah mencuri start kampanye. Soalnya, tahapan kampanye secara resmi baru boleh dilakukan pada November 2023.
"Ya, kita lihat lah curi start kampanye. Kan 24 November (2023) belum sekarang," kata Bagja.
Meski begitu, Bagja menyebut, Anies tak melanggar aturan Pemilu 2024, karena belum secara definitif terdaftar sebagai capres. Untuk menyikapi ini, Bawaslu akan berdiskusi dengan KPU.
Pernyataan Bawaslu ini langsung disambar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politisi asal Yogyakarta itu mengatakan, pernyataan Bawaslu ini tak bisa dikesampingkan begitu saja, karena terkait etika pemimpin. Ia pun meminta seluruh pihak menahan diri. "Mengikuti pemilu sesuai dengan tahapan-tahapannya ya untuk tidak melakukan pelanggaran etis atas berbagai bentuk kampanye," ucap Hasto.
Pernyataan Bawaslu ini bikin Anies garuk-garuk kepala. Ia heran karena dituduh mencuri start kampanye. Ia pun meminta Bawaslu menunjukkan pasal mana yang telah dilanggarnya.
"Kalau memang diduga melanggar, maka barangkali baik ya ditunjukkan ketentuan-ketentuan mana yang dianggap dilanggar? Pasal berapa, peraturan berapa? Itu aja," kata Anies, di Jakarta, kemarin.
Anies merasa, yang dilakukannya di sejumlah daerah sebagai kegiatan biasa, seperti jalan sehat bentuk silaturahmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: