Bawaslu Larang Anies Bersosialisasi di Rumah Ibadah, Nasdem: Kami Yakin Masih...
Wakil Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim menegaskan, safari politik yang dilakukan Bakal Calon Presiden (Bacapres) partainya masih dalam kerangka aturan kepemiluan. Dia juga menilai, kegiatan Anies Baswedan hanya sebatas menjalin silaturahmi dengan rakyat.
Hal tersebut dia ungkap sebagai respons imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meminta Anies Baswedan dan Nasdem tidak melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye di dalam rumah ibadah.
"Bawaslu sendiri yang sudah menegaskan, bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran apapun," kata Taslim saat dihubungi, Sabtu (17/12/22).
Baca Juga: Curi Start 'Kampanye Terselubung', Anies Baswedan Dapat Kartu Merah
"Apa yang dilakukan oleh Nasdem selama ini, termasuk mengajak Anies berkeliling dan bersilaturahmi dengan rakyat, kami yakini masih dalam kerangka aturan yang melingkupi kepemiluan," jelasnya.
Taslim mengatakan, Nasdem mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terselenggaranya pemilu yang tertib. Dia juga menyebut, Nasdem mendukung semua ketentuan kepemiluan dan berpartisipasi dalam kerangka aturan tersebut.
"Kami mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terselenggaranya pemilu yang tertib hukum, atas semua rencana untuk penyusunan ketentuan kepemiluan, kami senantiasa siap berpartisipasi," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menekankan Bacapres Partai Nasdem, Anies Baswedan untuk tidak melakukan praktik politik praktis, termasuk melakukan kegiatan sosialisasi di tempat ibadah.
Pasalnya, lanjut Bagja, penyelenggaraan kampanye dimulai pada 24 November 2023. Oleh sebab itu, dia menyebut akan menyusun aturan terkait aktivitas kampanye tau sosialisasi politik di luar jadwal yang telah ditentukan.
Penertiban kampanye dia nilai perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas pemilu. Hal tersebut juga dilajukan untuk menghindari anggapan bahwa salah satu kandidat mendapat previlage.
"Tidak ada kemudian tidak ada yang mendapatkan previlage yang begitu besar. Kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," katanya.
Kendati demikian, Bagja memperkenankan seseorang untuk melakukan sosialisasi, asal tidak di tempat ibadah. "Jangan juga bilang, misal capres A tidak boleh shalat Jum'at di situ, nggak boleh. Tetap boleh shalat Jumat, gapi kan panitianya ada. Di luar lah, di luar masjid, di luar pekarangan itu silakan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajria Anindya Utami