Ketua KPU dan Ketum Partai Ummat Diisukan Ketemu Empat Mata, Bawaslu Singgung Pelanggaran Etik: Kalau Terjadi Maka...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi diisukan telah bertemu secara empat mata pada hari-hari sebelum ditetapkannya partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka-bukaan. Ia mengaku cepat tanggap menanyakan langsung kepada Hasyim Asy'ari soal pertemuan itu.
Baca Juga: Amien Rais Girang Bukan Kepalang! Bawaslu Akhirnya Bolehkan Partai Ummat untuk....
"Iya proaktif terhadap hal itu (menindaklanjuti isu soal pertemuan empat mata). Apakah, saya tanyakan kepada Mas Hasyim, beliau tidak menyatakan hal demikian," ujar Bagja di Jakarta, (20/12/2022).
Dia menjelaskan setidaknya ada dua pertanyaan soal isu pertemuan tersebut. Pertama, apa isi perbincangan dan kedua apakah benar terjadi?
Meskipun begitu, Bagja mengaku akan mengajukan dugaan pelanggaran itu kepada DKPP jika ditemukan bukti kuat. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti kuat agar melapor ke Bawaslu.
"Kalau terjadi maka konteksnya pelanggaran kode etik. Nah, Bawaslu akan menunggu dan juga jika ada alat bukti yang sangat kuat akan mengajukan kepada DKPP seandainya ada, tetapi masyarakat juga dapat melaporkan ke DKPP," lanjut dia.
Bagja juga menyebutkan saat ini dirinya masih memantau perkembangan proses mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang masih berjalan saat ini.
Bagja berharap isu soal pembicaraan empat mata yang membocorkan tidak lolosnya Partai Ummat tersebut tidak benar.
Baca Juga: Belum Menyerah Demi Bisa Berlaga di Pemilu 2024, Partai Ummat: Kami Melihat Ada....
"Tergantung hasil mediasi ini juga apakah berlanjut atau tidak. Saya harapkan tidak terjadi hal demikian."
"Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual," pungkas Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas