Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Akhir Tahun, Stok Pupuk Bersubsidi Sebesar 134% dari Ketentuan

        Jelang Akhir Tahun, Stok Pupuk Bersubsidi Sebesar 134% dari Ketentuan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang akhir tahun 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. Per tanggal 27 Desember, stok pupuk  bersubsidi di Lini III tercatat 589.305 ton yang terdiri dari pupuk jenis urea dan NPK. Hal ini diungkapkan SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

        “Angka stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton di Lini III ini setara 134 persen dari stok minimum atau batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 441.301 ton. Angka stok ini bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi selama tiga minggu kedepan,” ungkap Wijaya.

        Baca Juga: Didukung 1.013 Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Alokasi 2023

        Dari total stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton ini terdiri dari urea sebesar  333.282 ton dan NPK sebesar 256.023 ton. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 08 Tahun 2022 yaitu sebesar 7.776.281 ton dengan rincian urea sebanyak 4.114.449 ton, NPK sebanyak 2.981.332 ton, SP-36 sebanyak 182.839 ton, ZA sebanyak 239.367 ton, dan Organik sebanyak 258.294 ton.

        Wijaya menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia mendistribusikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Berdasarkan aturan ini, Perusahaan bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I sampai dengan lini IV (kios) di seluruh wilayah Indonesia.

        Baca Juga: Pupuk Indonesia Terus Dukung Langkah Pemerintah Kurangi Emisi Karbon, Begini Caranya

        Kebijakan pupuk bersubsidi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

        Berdasarkan beleid ini, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

        Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

        “Dengan begitu, Pupuk Indonesia selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sehingga pupuk bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan mampu memenuhi kebutuhan petani sesuai data ERDKK," tutup Wijaya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: