Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sambo Menggugat, Polri Siap Melawan!

        Sambo Menggugat, Polri Siap Melawan! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi lantaran tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri.

        "Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12).

        Gugatan Sambo itu sendiri teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

        Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

        PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

        "Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: