Tak Ragu Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Bersikap Sesuai Nurani...
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi tegas pernyataan yang dilontarkan Muhammad Said Didu terkait Perppu Cipta Kerja.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu menduga bahwa Mahfud MD sedang berada dalam dilema karena berada dalam posisi yang sulit.
Baca Juga: Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Banjir Hujatan: Gitu Aja Terus, Kagok Edan...
Salah satunya adalah bersikap tegas tunuk mengikuti hati nuraninya atau patuh pada pemimpin yang mengikuti keinginan oligarki.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud langsung dengan tegas mengatakan bahwa cuitan dari Said Didu tak berdasar.
Dirinya ternyata membela keputusan Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan aturan tersebut karena sesuai dengan nurani serta ilmunya.
“Ngarang. Saya tuh tak pernah ragu untuk bersikap sesuai dengan nurani dan ilmu,” timpalnya di Twitter, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Daripada Ditendang Jokowi, Elite Megawati Dorong NasDem Mengundurkan Diri: Sudah Tak Cocok...
Bagaimanapun kata dia, kebijakan pemerintah pasti akan dikritik. Maka dari itu ia megaku tidak pernah risih dengan kritikan.
“Dulu Perppu Covid, UU Papua, dll jg bgt. Sy senang jika ada yg menyorot; artinya demokrasi hidup. Teruskan saja,” terangnya.
Sebelumnya, Said Didu melalui cuitannya mempertanyakan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Usaha Luhut Demi Jadi Menteri, Jokowi Sampai Dibuat Pusing Tujuh Keliling: Bayangkan Itu...
“Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dengan penerbitan Perppu?,” ucap Said Didu dalam unggahannya.
Dirinya ingin mengetahui apakan perppu tersebut bisa menganulir keputusan MK terkait dengan Omnibus Law.
“Bagaimana mungkin Perppu mengeliminir putusan MK?,” tanya pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.
Sementara itu, Mahfud MD telah membalas cuitan pertama Said Didu soal Perppu itu dengan mengatakan, bahwa keputusan MK tak dapat dianulir dengan Perppu.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Mahfud MD Disorot Tajam: Dia Buat Hukum Jadi Mainan Jokowi...
“Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU di Perppu,” balas Mahfud, Sabtu, (31/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: