Berlaku Pekan Depan, Simak Rincian Aturan Baru Sri Mulyani Soal Tarif RS Harapan Kita
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur soal tarif layanan Rumah Sakit (RS) Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta.
Diketahui, aturan baru yang tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan ini bakal berlaku mulai 18 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Sinergikan Sri Mulyani Hingga Moeldoko, Wapres Ma'ruf Amin Kejar Target Pembangunan MPP di Indonesia
Melansir Pasal 2 dalam aturan baru tersebut, tarif layanan di RS Harapan Kita dibedakan berdasarkan kelas, tarif tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
"Tarif layanan berdasarkan kelas, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum," dikutip dari PMK 1/2023, Jumat (13/1/2023).
Ada pun rinciannya tarif kelas II layanan RS Harapan Kita, antara lain sebagai berikut:
1. Rawat Inap
- Kamar Rp500.000 - Rp600.000 per hari
- Visite Ruang Perawatan
- Dokter spesialis Rp200.000 - Rp300.000 per tindakan
- Dokter subspesialis Rp250.000 - Rp350.000 per tindakan
2. Tindakan Medis Operatif
- Bedah Dewasa
- Operasi kecil Rp5.000.000 - Rp60.000.000 per tindakan
- Operasi sedang Rp51.000.000 - Rp94.800.000 per tindakan
- Operasi besar Rp100.000.000 - Rp234.000.000 per tindakan
- Operasi khusus I Rp200.000.000 - Rp288.000.000 per tindakan
- Operasi khusus II Rp250.000.000 - RP432.000.000 per tindakan
- Operasi khusus III Rp370.000.000 - Ro456.000.000 per tindakan
- Bedah Anak (Pediatric)
- Operasi kecil Rp23.000.000 - Rp48.000.000 per tindakan
- Operasi sedang Rp40.000.000 - Rp93.600.000 per tindakan
- Operasi besar Rp80.000.000 - Rp151.200.000 per tindakan
- Operasi khusus I Rp130.000.000 - Rp222.000.000 per tindakan
- Operasi khusus II Rp207.000.000 - Rp309.600.000 per tindakan
- Operasi khusus III Rp262.000.000 - Rp314.400.000 per tindakan
- Tindakan Medik Nonoperatif Diagnostik Invasif (DI)
- Kecil Rp10.000.000 - RP12.000.000 per tindakan
- Sedang Rp14.000.000 - Rp16.800.000 per tindakan
- Besar Rp15.000.000 - Rp18.000.000 per tindakan
- Khusus I Rp20.000.000 - Rp22.000.000 per tindakan
- Khusus II Rp21.000.000 - Rp38.400.000 per tindakan
- Khusus III Rp35.000.000 - Rp162.000.000 per tindakan
- Intervensi Non Bedah
- Kecil Rp11.000.000 - Rp25.200.000 per tindakan
- Sedang RP37.000.000 - Rp44.400.000 per tindakan
- Besar Rp40.000.000 -.Rp48.000.000 per tindakan
- Khusus Rp42.000.000 - Rp116.400.000 per tindakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum