Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringkat kedua tingkat nasional untuk Kota Depok dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 94,74.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan rasa bangganya terhadap raihan yang telah dicapai rekan-rekan di birokrasi, termasuk para ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sehingga Kota Depok meraih nilai A dengan opini kualitas tertinggi.
"Kota Depok meraih nilai A, ini sebuah kebanggaan, termasuk teman-teman di birokrasi dalam pelayanan, dan tentu teman-teman RT-RW dan LPM, karena mereka juga bagian dari pelayanan dan mitra kami dalam pelayanan,” ucapnya usai peresmian empat Lapangan Olahraga dan Fasilitas UMKM di Lapangan PSP Sawangan, kemarin.
Ia menjelaskan, Ombudsman telah memberikan penilaian yang objektif. Bahkan, sambungnya, capaian ini di luar ekspektasi Kota Depok."Penilaian ini merupakan hasil yang memang objektif dari Ombudsman, bahkan ini di luar ekspektasi kita," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kota Depok menjadi terbaik kedua di tingkat nasional bersama dengan 22 kota lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: