- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Lampaui Target, PNBP Sektor ESDM Tahun 2022 Sumbang Rp351 Triliun ke Kas Negara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ESDM di tahun 2022 melebihi target yang ditetapkan.
Arifin menyebut pada tahun 2022 realisasi mencapai Rp351 triliun dari target Rp254 triliun. Dengan kata lain, lanjutnya, melonjak hingga 138 persen.
Baca Juga: BBM Satu Harga Jangkau 423 Titik, Menteri ESDM: Sebelumnya di Papua Capai Rp100 Ribu per Liter
"Memang terjadi satu windfall di mana harga komoditas tahun 2022 meningkat cukup signifikan dan melampaui target sebelumnya," kata Arifin dalam konferensi pers capaian sektor ESDM di tahun 2022 dan program kerja tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/1/12023).
Sektor mineral dan batu bara (Minerba) menyumbang paling banyak sebesar Rp183,4 triliun. Diikuti sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp148,7 triliun. Selanjutnya, sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp2,3 triliun, dan sektor lainnya secara kumulatif sebesar Rp17 triliun.
Sementara itu, untuk target di 2023, Arifin mematok lebih rendah dari target yang ditetapkan di 2022 lalu. Alasannya adalah mengenai prediksi harga komoditas yang lebih rendah dari sebelumnya.
Arifin menargetkan PNBP sektok ESDM tahun 2023 sebesar Rp219 triliun. Ia mengungkapkan, realisasi investasi di sektor ESDM menunjukkan penurunan dari target yang ditetapkan, yakni mencapai US$26,8 miliar dari target US$31 miliar. Dia menargetkan investasi sektor ESDM di 2023 mencapai US$33,5 miliar. Kontribusi terbesar dibidik dari sektor Migas dengan target investasi US$17,4 miliar.
"Sektor Minerba banyaknya kegiatan investasi di bidang smelter, tetapi di sektor Migas terjadi katankalah stagflasi karena memang beberapa kegiatan investasi di sektor migas belum berjalan. Diharapkan 2023 kita recover," urainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum