Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Musnahkan Baja Tak SNI, Mendag Zulkifli Hasan Dipuji: Semoga Bisa Memberikan Efek Jera!

        Musnahkan Baja Tak SNI, Mendag Zulkifli Hasan Dipuji: Semoga Bisa Memberikan Efek Jera! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah dalam hal ini Bapak Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan RI beserta jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dimana pada 12 Januari 2023 telah memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32,2 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.

        “IISIA sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah tegas Bapak Menteri Perdagangan RI beserta jajaran Ditjen PKTN dengan melakukan pemusnahan terhadap produk BjTB yang tidak sesuai SNI. Harapannya hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi barang tidak sesuai dengan SNI,” jelas Ketua Cluster Flat Product IISIA yang juga merupakan Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Melati Sarnita.

        Baca Juga: Dengar Instruksi Jokowi, Zulkifli Hasan dan Buwas Bersinergi Percepat Distribusi Beras

        Penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya. Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode pemurnian baja kualitas tinggi (high grade steel).

        “Umumnya baja non SNI itu akan bermain pada dimensi. Sebagai contoh, untuk BjTB polos tertulis diameter 10 mm, namun secara aktualnya bila diukur bisa jauh di bawah 10 mm dengan luas penampang yang juga jauh lebih rendah dari SNI 07-2052-2002. Selain itu untuk flat product seperti Baja Lapis Seng (BjLS), kalau mengacu pada SNI 07-2053-2006 tebal nominal logam dasar nya itu 0,20 mm, tapi setelah dilakukan pengujian laboratoris ternyata tebal aktual nya di bawah 0,20 mm bahkan hingga 0,14 mm. Ini sangat beresiko tinggi jika digunakan untuk bangunan rumah, sekolah, kantor dan fasilitas publik lainnya,” tambah Melati.

        Langkah yang telah dilakukan Menteri Perdagangan RI merupakan langkah positif yang patut dicontoh dan perlu dilakukan secara reguler oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya. Pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan baja yang non SNI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja SNI.

        Baca Juga: Sudah Dikecewakan Jagoannya, Loyalis Jokowi Ini Milih Pindah Haluan Jadi Pendukung Anies Baswedan

        “Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan ini dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta dapat dicontoh oleh kementerian dan penegak hukum terkait lainnnya. Hal tersebut akan menciptakan keadilan di dunia usaha dan tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional” tutup Melati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: