Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis bebas, Hakim PN Tangerang Minta Nama Baik Alex Cokrojoyo Dipulihkan

        Divonis bebas, Hakim PN Tangerang Minta Nama Baik Alex Cokrojoyo Dipulihkan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Alex Cokrojoyo tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

        Hakim memerintahkan agar Alex dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya. 

        "Putusan majelis hakim terkait perjalanan uji, yaitu dengan amar putusan sebagai berikut, kesatu, menyatakan Terdakwa Alex Cokrojoyo tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU," ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana, Rabu (8/2/2023).

        Diketahui, kasus ini bermula saat Alex membeli tanah di Kompleks Jatake, Tangerang, namun setelah membeli tanah tersebut Alex dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perselisihan ini, gugatan perdata maupun pidana pun ditempuh.

        Pihak Johnson Kurniawan diduga ingin mengkriminalisasi, Alex dilaporkan Johnson ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019. 

        Hingga akhirnya perkara tersebut masuk ke persidangan dan hakim telah menjatuhkan putusan tak bersalah terhadap Alex Cokrojoyo. Alex Cokrojoyo tidak terbukti melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.

        Dolvianus Nana menjelaskan, majelis hakim juga memutus bahwa surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tidak dapat diterima.

        "Kemudian memutus membebaskan Terdakwa Alex Cokrojoyo dari segala dakwaaan dan tuntutan JPU," kata dia.

        Dalam putusannya, majelis hakim pun meminta nama baik Alex Cokrojoyo dikembalikan.

        "Hakim juga memutus agar dipulihkan kembali harkat dan martabat Terdakwa," tandas Dolvianus Nana. 

        Hadir dalam sidang putusan dengan nomor perkara: 1396/Pid.B/2021/PN.Tng itu, seluruh para pihak baik terdakwa, penasihat hukum, JPU, hingga majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: