Bahlil Lahadalia: Tanpa UU Cipta Kerja, Indonesia Gagal Bangun Ekosistem Baterai Motor Listrik
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memaparkan bagaimana peran Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terhadap perkembangan investasi dan perekonomian di Indonesia. Hal tersebut diungkap dalam kunjungan kerjanya di Universitas Lampung, Kota Bandar Lampung, Sabtu (11/2/23).
Dia menyebut, adanya UU CK, diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Seiring dengan semakin banyaknya investasi yang masuk akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Bahlil mengungkap, UU tersebut menjadi solusi dari aturan yang dinilai tumpang tindih. Dalam hal ini, tumpang tindih dalam proses perizinan yang dinilai memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Kementerian Agama Tengah Godok Standar Layanan Khusus Haji Lansia
Di sisi lain, Bahlil juga menyebut UU CK mampu menarik perhatian para investor datang untuk menanam modalnya di Indonesia. Hal tersebut dinilai sejalan dengan hilirisasi yang saat ini tengah diupayakan pemerintah.
“Tujuan UU CK ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan. UU CK memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi. Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry," kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/23).
Dia menyebut, Indonesia tidak mampu membentuk ekosistem baterai kendaraan listrik, seandainya tidak ada UU CK. Pasalnya, beberapa investor akan kesulitan menanam modalnya di bidang nikel seandainya tidak ada UU tersebut.
"Kalau tidak ada UU CK, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik. Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU CK mereka tidak bisa masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Lampung, Lusmeilia Afriani, juga membenarkan apa yang dipaparkan Bahlil terkait UU CK dengan ekosistem investor di Indonesia. Lusmeilia menilai, UU tersebut membawa dampak positif bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
“Paparan dari Bapak Menteri tentang bagaimana implementasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk investasi di daerah membawa dampak positif bagi kita semua. Saya berharap setelah mengikuti kuliah umum ini, peserta dapat memahami betapa pentingnya UU CK bagi kita semua,” ungkap Lusmeilia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: