Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga meski Ferdi Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak akan dieksekusi mati.
Ia menyampaikan itu menjawab pertanyaan dari wartawan senior Andy F Noya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepadanya.
Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Sambo: Para Pembelanya Lebih Banyak Mendramatisasi Fakta
Ucapan Mahfud ini bukan tanpa dasar. Dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang, terpidana mati akan menjalani masa percobaan 10 tahun.
Jika selama itu, terpidana berkelakuan baik atau terpuji, hukumannya akan diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD
Ferdy Sambo bisa saja lolos dari dieksekusi mati, namun mantan jenderal bintang dua itu kemungkinan akan sampai mati dipenjara karena menjalani hukuman seumur hidup.
Namun Mahfud menegaskan, pernyataannya ini dalam rangka ia menjawab pertanyaan Andy F Noya, bukan dalam rangka mempengaruhi pengambil keputusan.
Ia menganalisa dari kacamatanya sebagai seorang pakar hukum.
"Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ,"katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty