Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan mekanisme pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kawasan IKN mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Suharso melakukan peninjauan terhadap sejumlah perkembangan pembangunan IKN.
"Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga," tutur Suharso, dalam unggahan Instagramnya, dikutip Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.
Suharso menyampaikan, tak hanya ASN, TNI dan POLRI juga mendapat mekanisme pemindahan yang sama. Ia menyebut, terdapat 16.990 personel yang akan pindah. Personel tersebut akan ditempatkan di 211 tower apartemen dengan kapasitas 11.619 unit.
"Hunian atau fasilitas rumah dinas ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, dan POLRI akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.
Baca Juga: Jurus Jitu Bahlil Genjot Investasi di IKN, Siapkan Insentif Menarik Bagi Para Investor
Lebih jauh, Suharso mengungkapkan progres pembangunan IKN saat ini sedang dibangun Embung Persemaian Mentawir. Dia menjelaskan, embung ini akan digunakan sebagai sumber air persemaian bibit pohon untuk pelaksanaan reboisasi Kawasan IKN.
"Embung Persemaian Mentawir diketahui memiliki kapasitas air baku sebanyak 40 liter per detik. Progres fisik pembangunan hingga 12 Januari 2023 sudah mencapai 98,04%. Proyek ini dilakukan sejak 24 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas