Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habis Gegerkan Palembang, KemenPPPA Turun Tangan Lindungi Korban Kekerasan di Panti Asuhan

        Habis Gegerkan Palembang, KemenPPPA Turun Tangan Lindungi Korban Kekerasan di Panti Asuhan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tindak kekerasan terhadap puluhan anak asuh oleh pemilik panti asuhan di Palembang sangat disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Penanganan kasus ini menjadi perhatian KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

        “Dari hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan. Disamping 18 orang anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar Panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

        Baca Juga: Palembang Digegerkan Lewat Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan, Mensos Risma Langsung Turun Tangan!

        Menindaklanjuti penanganan terhadap korban, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan dan institusi terkait lainnya. Nahar mengatakan seluruh korban anak yang berasal dari Panti telah berada di tempat yang aman milik pemerintah dan bagi anak asuh di luar Panti berada di keluarganya masing-masing. Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.

        Nahar menegaskan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Karena itu, UU menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

        Pemilik panti asuhan kini sedang dalam menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang dan ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan dan perlu didalami kembali oleh ahli.

        Nahar menegaskan panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan lembaga yang memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak; berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh.  Dengan demikian tumbuh kembang anak asuh tetap terjamin baik secara fisik dan secara mental.  

        Baca Juga: Melangkah Jadi Next Jokowi, Upaya Penjegalan Tak Bisa Hentikan Anies Baswedan Lagi: Dukungan Sudah Jelas!

        “Panti asuhan juga tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Karena itu, kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar, mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya institusi pemerintah termasuk juga masyarakat di sekitar panti asuhan, karena kasus serupa dapat saja terjadi kembali,” tegas Nahar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: