Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Sebut Masyarakat Dibatasi Praktik Kuota Layanan BPJS Kesehatan

        Ombudsman Sebut Masyarakat Dibatasi Praktik Kuota Layanan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat sorotan. Pemicu terbarunya, praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

        Adanya praktik kuota layanan ini terungkap dari laporan para peserta BPJS Kesehatan kepada Ombudsman. Sepankang 2021-2022, Ombudsman menerima sekitar 700 pengaduan dari masyarakat tarkait masalah pelayanan BPJS Kesehatan.

        Mayoritas aduan itu terkait praktik kuota atau pembatasan dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Ombudsman menduga praktik kuota itu merupakan cerminan diskriminasi layanan di antara pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, pasien asuransi, dan pasien mandiri.

        “Adanya pembelakukan kuota tersebut juga menyebabkan adanya diskriminasi dalam pemberian layanan kepada pasien BPJS Kesehatan,”tegas Asisten Ombudsman, Bellinda W. Dewanti di Jakarta, kemarin.

        Dia menegaskan, setiap faskes baik tingkat pertama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) harus menyediakan beragam jalur pembiayaan dan tidak menggunakan sistem kuota.

        "Tentu seharusnya masing-masing faskes ini sama-sama memberikan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, asuransi, maupun mandiri,”Kata Bellinda.

        "Dalam hal ini Ombudsman menginginkan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPRS dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan secara optimal dengan memaksimalkan pengawasan self assesment sehingga tidak ada lagi penolakan pemberian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan," tambah Bellinda.

        Melihat kondisi tersebut, Ombudsman berharap untuk dilakukannya evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitasi kesehatan baik yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan maupun oleh BPJS Kesehatan perihal kepastian peserta BPJS Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: