Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tantang Heru Budi Tiru Kebijakan Gibran, Denny Siregar: Jangan Malu-malu Pak, Mumpung Anies Dah Nggak Ada

        Tantang Heru Budi Tiru Kebijakan Gibran, Denny Siregar: Jangan Malu-malu Pak, Mumpung Anies Dah Nggak Ada Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Denny Siregar memuji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Penandatanganan itu dilakukan pada 23 Februari 2023 lalu.

        "Ini yang kusuka, salah satu kebijakan penting Walikota Solo yang dikeluarkan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, (1/3/2023).

        Baca Juga: Punya Waktu Balas Cuitan 'Cari Pacar Kaya Mas Gibran', Warganet Sentil Putra Jokowi: Dek, Anda Ini Pejabat Publik!

        Dalam perda yang disahkan Gibran, diatur setiap warga yang memiliki mobil harus menyimpan kendaraannya di tempat yang tidak membuat fungsi jalan terganggu. Warga harus menyiapkan garasi atau jika tidak memiliki lahan yang cukup, Pemda Solo akan menyiapkan parkiran terpusat.

        Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif lain berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, hingga pencabutan izin.

        Selanjutnya dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. 

        Saking senangnya dengan kebijakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, penulis dan produser film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar, bahkan menantang Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengeluarkan kebijakan yang sama.

        "Kapan Jakarta bisa niru ini? Jangan malu-malu pak Heru. Mumpung Anies dah nggak ada," tandasnya.

        Baca Juga: Pinjam Slogan Buatan Heru Budi buat Pilpres, PDIP Bingung dengan Sikap Anies: Selama Eranya, Kan Minim Prestasi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: